Bismillahirrohmanirrohim.
Innalhamda lillah, wa sholatu wa salamu 'ala muhammadin sholallohu 'alaihi wassalam.
Berikut adalah Rukun Khutbah Jum'at menurut beberapa madzhab yang di anut oleh masyarakat Indonesia.
1.Memuji kepada Allah (Dengan membaca: "al-hamdulillah,
atau, ahmadullah, atau hamdan lillah, dan sesamanya") dalam setiap khutbah
pertama dan kedua.
2. Membaca salawat untuk Nabi Muhammad saw dalam setiap
khutbah, satu dan dua (salawatnya: "Allahumma sholli 'ala Muhammad, dan
atau semacamnya")
3. Berwasiat untuk melakukan ketakwaan dalam setiap khutbah
(pesannya: "ittaqullah, atau athi'ullah, atau ushikum bitaqwallah, dan
atau semisalnya")
4. Membaca satu atau sebagian ayat al-Qur`an.
5. Doa untuk kebaikan dan ampunan bagi orang-orang beriman
pada khutbah kedua. Rukun di atas adalah rukun khutbah dalam Mazhab Syafi'i
Adapun Mazhab-mazhab lainnya adalah sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi, rukun khutbah adalah satu hal, yaitu
dzikir secara mutlak, baik panjang maupun pendek. Menurut Mazhab ini bahkan
bacaan tahmid, atau tasbih, atau tahlil, sudah cukup untuk menggugurkan
kewajiban khutbah. Mazhab ini berpendapat bahwa khutbah bisa disampaikan dalam
bahasa apa saja, tidak harus bahasa Arab.
2. Mazhab Maliki, rukun khutbah menurut mazhab ini adalah
satu hal, yaitu ungkapan yang memuat kabar gembira (dengan janji-janji pahala
dari Tuhan) atau peringatan (bagi orang-orang yang suka melanggar aturan
Tuhan). Mazhab ini berpendapat bahwa keseluruhan khutbah harus disampaikan
dalam bahasa Arab. Jika tidak ada yang mampu menggunakan bahasa Arab maka
kewajiban salat Jum'at gugur untuk dilaksanakan.
3. Mazhab Hanbali, rukun khutbah menurut mazhab ini ada
empat hal, yaitu:
a. Bacaan "alhamdulillah" dalam setiap khutbah,
satu dan dua.
b. Salawat atas Nabi Muhammad.
c. Membaca satu atau sebagian ayat al-Qur'an.
d. Wasiat untuk melakukan ketakwaan.
Mazhab ini juga berpendapat bahwa khutbah harus disampaikan
dalam bahasa Arab bagi yang mampu. Bagi yang tak bisa berbahasa Arab maka
menggunakan bahasa yang dimampui, khusus untuk ayat al-Qur`an tidak boleh
digantikan dengan bahasa lain.
No comments:
Post a Comment